Aspek Sistem Akuntansi dalam Recogniton, Measurement dan Disclosure transaksi
Assalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh. Bismillahirrohmanirrohim
Sistem akuntansi merupakan tata cara mengolah transaksi dari mulai terjadinya transaksi, administrasi transaksi, pengelolaannya dan pelaporan keuangannya. Banyak aspek yang terkait dengan transaksi ini, yang secara ringkas aspek tersebut diatur dan didiskusikan dalam pembahasan di kelas pendidikan akuntansi, terdiri dari 3 hal yaitu aspek;
- Recognition
- Measurement
- Disclosure
Recognition
Recognition (pengakuan) dalam akuntansi memfokuskan pada pengakuan transaksi-transaksi yang terjadi. Aspek recogntion dalam sistem akuntansi, akan sangat dipengaruhi oleh basis akuntansi yang dipakai. Secara umum basis akuntansi terdapat 2, basis kas dan basis akrual. Basis kas mengakui transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Basis kas ini merupakan basis yang sederhana dan digunakan dalam kegiatan sehari-hari sejak lama. Basis kas fokusnya hanya pada kas awal, transaksi kas dan kas akhir. Berbeda dengan basis kas ini, ada basis akrual yang mengakui transaksi pada saat terjadinya transaksi dan bukan pada saat kas diterima atau kas dikeluarkan. Basis akrual ini melihat transaksi berbasis waktu, tidak hanya saat kas diterima atau dikeluarkan, hal ini karena perkembangan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat, tidak hanya kas, tetapi transaksi kredit atau non tunai yang semakin berkembang.
Pengakuan (recognition) dalam basis kas, akan mengakui transaksi dalam satu item aset yaitu kas dan aset yang memiliki karakteristik yang sama misalnya uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya. Perlu diketahui, bahwa harta atau aset banyak jenisnya. Secara umum aset dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu aset lancar dan aset tetap. Aset lancar adalah aset yang dapat dijadikan kas dalam waktu kurang dari 1 tahun, misalnya kas, tabungan, giro, emas, piutang atau persediaan. Aset tetap adalah aset investasi yang berumur panjang dan biasanya merupakan barang modal produksi lebih, memerlukan waktu lama untuk dapat dijadikan kas, misalnya tanah, bangunan, peralatan dan mesin dan kendaraan. Sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 kode harta, yang secara khusus dipakai untuk tujuan pelaporan pajak pribadi, dapat dirinci sebagai berikut:
Kas dan Setara Kas:
011: uang tunai
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
029: piutang lainnya
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
052: batu mulia (intan, berlian batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni dan barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
064: harta tidak bergerak lainnya
102: Kartu Kredit
103: Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
109: Utang Lainnya
Piutang:
021: piutang
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
Alat Transportasi:
041: sepeda
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
Harta Tidak Bergerak:
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
Kode Kewajiban/Utang
Daftar Kode Utang:
101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
Untuk perusahaan, menurut standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan menetapkan sendiri kode akun untuk aset atau harta perusahaan.
Pengakuan (recognition) dalam basis akrual pada umumnya suatu transaksi dapat dibagi ke dalam 5 elemen utama dalam laporan keuangan, yaitu, Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan Biaya. Proses pengakuan dini diakomodasi menjadi persamaan akuntansi, yaitu
012: tabungan
013: giro
014: deposito
019: setara kas lainnya
022: piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
029: piutang lainnya
032: saham
033: obligasi perusahaan
034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
035: surat utang lainnya
036: reksadana
037: instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma dan sejenisnya
039: investasi lainnya
042: sepeda motor
043: mobil
049: alat transportasi lainnya
052: batu mulia (intan, berlian batu mulia lainnya)
053: barang-barang seni dan antik (barang-barang seni dan barang-barang antik)
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055: peralatan elektronik, furnitur
059: harta bergerak lainnya
062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
064: harta tidak bergerak lainnya
102: Kartu Kredit
103: Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh)
109: Utang Lainnya
Piutang:
021: piutang
Investasi:
031: saham yang dibeli untuk dijual kembali
Alat Transportasi:
041: sepeda
Harta Bergerak Lainnya:
051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
Harta Tidak Bergerak:
061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
Kode Kewajiban/Utang
Daftar Kode Utang:
101: Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
Untuk perusahaan, menurut standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan menetapkan sendiri kode akun untuk aset atau harta perusahaan.
Pengakuan (recognition) dalam basis akrual pada umumnya suatu transaksi dapat dibagi ke dalam 5 elemen utama dalam laporan keuangan, yaitu, Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan Biaya. Proses pengakuan dini diakomodasi menjadi persamaan akuntansi, yaitu
Aset = Kewajiban + Ekuitas.
Ekuitas akhir = Ekuitas awal + Laba,
Laba = Pendapatan - Biaya.
Measurement (pengukuran),
Disclosure
Next blog post:
Dokumen dalam pembukuan atau akuntansi berbasis kas
Pemrosesan transaksi dalam akuntansi berbasis kas
Laporan akuntansi berbasis kas
Dokumen dalam pembukuan atau akuntansi berbasis akrual
Pemrosesan transaksi dalam akuntansi berbasis akrual
Laporan akuntansi berbasis akrual
Pembukuan dan pencatatan akuntansi
Aspek Sistem Akuntansi dalam Recogniton, Measurement dan Disclosure transaksi
Reviewed by crowdfunding investment
on
22.59
Rating:
Tidak ada komentar: