Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik

Pemerintah Indonesia telah memiliki Standar Akuntansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah tidak bisa lepas dari pengaruh internasional terutama International Public Sector Accounting Standard yang diterbitkan oleh Public Sector Committe dari International Federation of Accountant. Indonesia memilih membuat sendiri Standar Akuntansi Pemerintahnya. Handbook of International Public Sector Accounting Pronouncements tahun 2012 menunjukan telah disusun sampai dengan 32 IPSAS. Namun pengaruh tidak bisa diabaikan. Di Indonesia, kebanyakan regulasi merupakan adopsi atau adaptasi dari regulasi yang berasal dari lembaga internasional. Untuk itu pemahaman terhadap IPSAS sangat diperlukan dalam memahami Standar Akuntansi Pemerintah Indonesia. Bukan tidak mungkin di masa depan, standar Akuntansi Pemerintah Indonesia akan mengadopsi secara penuh International Public Sector Accounting Standard. Perubahan dalam kurun waktu 2005 yang berbasis cash toward accrual menjadi akuntansi berbasis accrual di tahun 2010, yang akan dilaksanakan tahun 2015, menjadi indikator pasti akan terjadinya perubahan standar akutansi pemerintah di masa yang akan datang. Perubahan ini dapat diprediksi terjadi setelah penerapan basis akrual di Indonesia tahun 2015. Sebenarnya IPSAS telah diterjemahkan dan diterbitkan pada tahun 2001 dengan nama Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik Reviewed by crowdfunding investment on 23.24 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Gambar tema oleh RBFried. Diberdayakan oleh Blogger.