Standar Akuntansi Pemerintahan Indonesia

Standar Akuntansi Pemerintahan Indonesia ditetapkan Tahun 2005 dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. Sejak diwajibkannya pelaporan keuangan oleh Pemerintah, maka sejak tahun 2004 setiap level Pemerintah di Indonesia, mulai pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota menerbitkan Laporan Keuangan. Tahun 2010 pemerintah Indonesia menerbitkan pengganti PP No. 24 Tahun 2005 dengan PP No. 71 Tahun 2010. Dalam yang terbit terakhir tersebut, isi PP 24 Tahun 2005 menjadi Lampiran 2, sementara basis akrual menjadi lampiran 1. Dengan demikian, sebenarnya akuntansi pemerintah yang berbasis cash toward accrual belum dicabut, hanya dijadikan lampiran 2.
Standar Akuntansi Pemerintahan Indonesia Standar Akuntansi Pemerintahan Indonesia Reviewed by crowdfunding investment on 17.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Gambar tema oleh RBFried. Diberdayakan oleh Blogger.